Rangkuman tugas 1 sampai 29 November 2021
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945 (Bagian 2) Senin, 01 November 2021
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Peloporpelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2). Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)
Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
1) John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebut.
Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan mendasar antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke menjelaskan kontrak sosial itu dalam fungsinya yang rangkap.
Pertama, individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke sekaligus menyatakan, bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.
Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian, dan karena itu hak-hak itu tidak dapat dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.
Bahkan, menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara konstitusional.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undangundang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
2) Thomas Hobbes
Sama dengan John Locke, Thomas Hobbes yanberpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat.
Thomas Hobbes menjelaskan kontrak sosial melalui pemahaman, bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum ada negara (status naturalis, state of nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang secara fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain). Manusia saling bermusuhan, berada terus-menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Bagi Thomas Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan binatang buas, leviathan, yang dapat menaklukkan segenap binatang buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang dapat menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.
Dengan perjanjian seperti itu tidaklah mengherankan bahwa Thomas Hobbes mengajarkan negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.
3) Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
4) Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
MEREKA ADALAH PAHLAWAN KITA
Edisi, senin 15 November 2021)
Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- MPR
- Presiden
- DPR
- BPK
- MA
- MK
- DPD
- KY
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 22 November 2021)
Materi Pembelajaran Online PPKN Kelas IX
Lembaga Lembaga Tinggi Negara
- MPR
- Presiden
- DPR
- BPK
- MA
- MK
- DPD
- KY
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
- Tidak pernah mengkhianati negara;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
- Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- terdaftar sebagai pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki daftar riwayat hidup;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
A) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Dan Membahsnya Bersama DPR (Pasal 5 (1) Dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
B) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
C) Memegang Kekuasaan Yang Tertinggi Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
D) Menyatakan Perang, Membuat Perdamaian Dan Perjanjian Dengan Negara Lain Dengan Persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
E) Menyatakan Keadaan Bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
F) Mengangkat Dan Menerima Duta Dan Konsul Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
G) Memberi Grasi Dan Rehabilitasi Dengan Memperhatikan Pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
H) Memberi Amnesti Dan Abolisi Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
I) Memberi Gelar, Tanda Jasa, Dan Lain-Lain Tanda Kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
J) Membentuk Suatu Dewan Pertimbangan Yang Bertugas Memberikan Nasihat Dan Pertimbangan Kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
K) Mengangkat Dan Memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
L) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)
MATERI INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI MATERI EDISI 22 NOVEMBER 2021
| Presiden dan Wapres, didepan Istana Negara (Sumber: MediaIndonesia) |
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY).
Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :
Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari :
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
- Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
- Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
- Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
- Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar