Langsung ke konten utama

Tugas Senin 1 November 2021

 

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945 (Bagian 2) Senin, 01 November 2021

 

Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

 

1) Teori Kedaulatan Tuhan.

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor­pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

 

2). Teori kedaulatan Raja

Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.  Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan. 

3) Teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya." 

Pelopor teori kedaulatan rakyat

J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.

Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.

John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.

a)    Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;

b)    Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

 

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.

a)    Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,

b)    Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.

c)    Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.

d)    Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori Kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.    



MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)

Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah  demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.

Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau.

1) John Locke

John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebut.

Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan mendasar antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyar­akat  saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke  menjelaskan  kontrak sosial itu  dalam  fungsinya yang rangkap. 

Pertama,  individu  dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat  untuk membentuk  suatu  masyarakat politik atau negara.  Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke  sekaligus menyatakan, bahwa  suatu  permufakatan  yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai  tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk  membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati  negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang  dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.

Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia sejak ia  hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak  itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian,  dan karena itu hak-hak itu tidak dapat dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.

Bahkan,  menurut  John Locke, fungsi utama  perjanjian  masyarakat ialah untuk  menjamin dan melindungi  hak-hak  kodrat  tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan  negara  yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak  dapat dilepaskan  itu.  Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran  John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara  konstitusional.  

Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang­undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).

2) Thomas Hobbes  

Sama dengan John Locke,  Thomas Hobbes   yanberpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. 

Thomas Hobbes  menjelaskan  kontrak  sosial melalui pemahaman,  bahwa kehidupan manusia terpisah  dalam dua  zaman, yakni keadaan sebelum ada negara  (status  naturalis, state  of  nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes,  keadaan alamiah  sama  sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil  dan makmur.  Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang secara fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain).  Manusia saling bermusuhan, berada terus-menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.

Keadaan  serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung  terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanju­tan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus  diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian  bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.

Bagi Thomas Hobbes  hanya  terdapat satu  macam  perjanjian,  yakni pactum  subjectionis  atau perjanjian pemerintahan  dengan  jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan binatang buas, leviathan, yang dapat menaklukkan segenap binatang buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang dapat menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.

Dengan  perjanjian  seperti itu tidaklah  mengherankan  bahwa Thomas Hobbes  mengajarkan negara yang  mutlak, teristimewa  negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya negara yang berbentuk negara  kerajaan  yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.

3) Montesquieu

Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya  ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.

4) Jean Jacques Rousseau

Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.


MEREKA ADALAH PAHLAWAN KITA


Laporan : Amelia Rianti, Suyatni
Editor      : Dwi Kuswatuti

Hari ini, tepatnya 62 tahun yang lalu. pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai hari pahlawan nasional.

Hari Pahlawan Nasional diperingati untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

Apa sih yang ada dalam benak kalian ketika mendengar kata Pahlawan??? Apakah hanya sebatas orang yang berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan? 

Ternyata tidak. Karena di era saat ini, seseorang yang bisa membawa nama baik diri sendiri, orang tua, bahkan sebuah lembaga ke khalayak umum, itu juga pantas disebut sebagai pahlawan.
 
Hal ini sejalan dengan Hasil Perlombaan yang telah di ikuti oleh teman - teman kalian Pada Kegiatan KOMPAS "KOMPETISI PRAMUKA SMANJO" EDISI VIRTUAL TINGKAT NASIONAL TAHUN 2021 AMBALAN RADEN IMBA KUSUMA DAN KUSUMA WARDHANI.

Pada kegiatan ini ada beberapa cabang perlombaan yang mereka  ikuti yakni meliputi :
1. Lomba Senam Pramuka
2. Lomba Rangking 1
3. Lomba Senam Semaphore

Atas perjuangan dan kerja keras  tim Lomba Senam Semaphore akhirnya mereka bisa meraih Juara 2 Lomba Senam Semaphore Tingkat Penggalang.

"Kami sangat bangga atas prestasi yang sudah di raih oleh  mereka. Tak salah pastinya, jika mereka, yang telah berjuang dalam lomba tersebut, kita sebut sebagai pahlawan" terang Amroh Yuliadi, Pembina kegiatan, mewakili kepala sekolah pada kru redaksi (10/12).

Dan berikut ini adalah profil para Pahlawan kita :


1. Profil Vinsesius Dwi Ananta 
Nama : Vinsensius Dwi Ananta
Nama Orang Tua : Yustinus Sudarto dan Margarehta Supriyatin
Hobby : Bermain Basket 
Prestasi yang di raih sebelumnya :  
a. Pramuka ( Pionering, semaphore, LKBB, senam )
b. POCIL
c. Pantomim

Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial : "Tetap semangat dalam berkegiatan, jangan putus asa dan jangan menyerah untuk menjadi Pahlawan."


 2. Profil Gema Galgani Novena P
Nama : Gema Galgani Novena P
Nama  Orang Tua : Ezra Sri Nawadi dan Elisabeth Agusmawati
Hobby : Membaca, menonton
Presatsi sebelumnya : 
a. KSN
b. Pramuka ( senam, miniatur pionering)
c. Pocil

Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Kita harus tetap semangat dan terus berusaha meraih mimpi yang kita cita - citakan.


3. Profil Abigail Kristanti Waluyo 
Nama : Abigail Kristanti W
Nama Orang Tua : Waluyo dan Christin Yuliasih Ningtyas
Hobby : Mendengarkan musik, membaca

Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Selalu semangat dan bekerja keras dalam belajar ataupun hal positif lainnya. Jangan lupa bersyukur atas apa yang sudah kita peroleh, karena semua itu adalah rencana dan berkat dari Tuhan dalam hidup kita.


4. Profil Elisabeth Dwi Viviana
Nama : Elisabeth Dwi Viviana
Nama Orang Tua : Anggita dan Margareta Surti 
Hobby : Memasak dan Bernyanyi 

Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Semangat dan percaya menuju kemenangan


5. Profil : Adelia Agista 
Nama : Adelia Agista 
Nama Orang Tua : M. Yusup dan Misra Lena 
Hobby : Bermain bulu tangkis dan mendengarkan lagu

Pesan kepada teman - teman dan adik kelas agar mampu menjadi Pahlawan di Era Milenial :
Tetap semangat dan pantang menyerah dan tetap berprestasi.

"Di masa pandemi seperti ini kita sebagai generasi penerus bangsa harus lebih bersemangat dalam menggali potensi agar terus berprestasi," ujar Vinsensius.

Suka duka dalam melaksanakan latihan menjelang Lomba ini sangatlah banyak. Ada kalanya mereka merasa down ketika kurang kompak dan melakukan kesalahan. Dibutuhkan semangat pantang menyerah untuk mencapai suatu tujuan. 

Di bawah ini foto kegiatan saat mereka latihan.






JADILAH PAHLAWAN PADA SETIAP BIDANG YANG ANDA TEKUNI. SELAMAT HARI PAHLAWAN. 

MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 15 November 2021)

Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat


Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.

Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial  (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat.  Namun,  ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lembaga Lembaga Tinggi Negara
  1. MPR
  2. Presiden
  3. DPR
  4. BPK
  5. MA
  6. MK
  7. DPD
  8. KY
Dari kedelapan lembaga tinggi negara diatas. Kita akan bahas satu persatu.

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2  UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)    mengubah dan menetapkan UUD;
b)    melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c)    memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d)    melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e)    memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f)      memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g)    menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b)    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)    memilih dan dipilih;
d)    membela diri;
e)    imunitas;
f)      protokoler; dan
g)    keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengamalkan Pancasila;
b)    melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c)    menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d)    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e)    melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

SETELAH MEMBACA MATERI, SILAHKAN KALIAN KERJAKAN TUGAS BERIKUT INI :
TUGAS DAPAT DIUNDUH PADA BAGIAN BAWAH POSTINGAN.
SEBELUM MENGERJAKAN TUGAS, SILAHKAN ABSEN TERLEBIH DAHULU DIKOLOM KOMENTAR POSTINGAN INI

POSTING KOMENTAR

84 Komentar

  1. M Iwan fitra sejati 1XD HADIR

    BalasHapus
  2. Hana Amelia Putri, IX A Hadir

    BalasHapus
  3. Paula Vannesa Cristine,9c Hadir

    BalasHapus
  4. Fadly Wira Pangestu
    9A
    Hadir

    BalasHapus
  5. Sekar Maulia Trisna Pangestu
    IX C, hadir

    BalasHapus
  6. Alvio Putra Adiraya lXD hadirr

    BalasHapus
  7. Albert Hasudungan lX C hadir

    BalasHapus
  8. Farah Rahma Calista IX D hadir

    BalasHapus
  9. Dewa Ayu Putu Premaswari IX C hadir

    BalasHapus
  10. muthia Arinditha puteri,9d hadir

    BalasHapus
  11. Tegar Dwi Febrianto IXC hadir

    BalasHapus
  12. Azza Septina Sari IX A hadir

    BalasHapus
  13. Nafisah Diya Priyadi IXD hadir

    BalasHapus
  14. Muhammad Ibnu Andhika lX C hadir

    BalasHapus
  15. Muhammad Fathir Bachtiar kelas 9b hadir

    BalasHapus
  16. Moehamad Farel Dimas Pamungkas IX A hadir

    BalasHapus
  17. Andi Firmansyah kelas 9 A hadir

    BalasHapus
  18. Marvel natalius 9 A hadir

    BalasHapus
  19. Steven Bayu prasetiyo IXC hadir

    BalasHapus
  20. M Agil ramadhan IX B hadir

    BalasHapus
  21. Nala Aurelia Santoso IX B Hadir

    BalasHapus
  22. nur septia rahma arfitra 9d hadir

    BalasHapus
  23. Aulia Regina AT kelas IXB hadir

    BalasHapus
  24. Nedia Rachma sucahya IX B hadir

    BalasHapus
  25. Akhsanu amala setiadi kelas IXB hadir

    BalasHapus
  26. Mohamad Eka Panca Ramadan IXA hadir

    BalasHapus
  27. Muhamad Resdi Abdillah IX B

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. MUHAMMAD RAFIF IRSYAD IX C HADIR

    BalasHapus
  30. NAMA:GILANG ANJULINO
    KELAS:9D

    BalasHapus
  31. Nurmaila Zahra IXD hadir

    BalasHapus

SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29 November PPKn

Rangkuman tugas 1 sampai 29 November 2021

Ppkn